Polda Metro Jaya Periksa Jacky Terkait Kasus Pemerasan dan Pengancaman terhadap Ria Ricis
Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria bernama Jacky terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap artis Ria Ricis. Jacky diketahui merupakan teman dari tersangka AP yang meminjam rekeningnya untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Hasil penyidikan, Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ade mengungkapkan bahwa AP menggunakan rekening Jacky untuk memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta, dengan ancaman menyebarkan foto pribadi sang artis ke media sosial. “Rabu besok, kita akan meminta keterangan dari J terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (7/6/2024), Ria Ricis melaporkan seorang bernama Jacky ke Polda Metro Jaya karena menerima ancaman penyebaran foto dan video pribadinya. Laporan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade menjelaskan bahwa Ria Ricis diancam oleh seorang tak dikenal yang mengirim pesan melalui media elektronik, mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak memberikan uang sebesar Rp300 juta. Nomor rekening yang digunakan dalam ancaman tersebut tercatat atas nama Jacky, yang kini sedang didalami oleh subdit siber Polda Metro Jaya.
“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan terlapor, yaitu Rp300 juta, maka video dan foto pribadi korban akan disebarkan. Nomor rekening yang disebutkan dalam ancaman tersebut atas nama Jacky. Kami sedang mendalami kasus ini,” tutur Ade.
Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus ini dengan serius dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam dan memeras masyarakat, termasuk public figure seperti Ria Ricis.